Tags: Persyaratan Pengajuan Pendataan Tenaga Pendidikan PNS, Tenaga honorer Belum diangkat Jadi PNS
Nomor : Jakarta, 03 Mei 2015
Lampiran : 1 (satu) Bendel
Perihal : Usulan Pendataan Tenaga
Pendidikan PNS Yang Belum
Mengikuti Sertifikasi Guru
Kepada Yth.
Kepala Kantor Kementrian Agama
Kota Administrasi Jakarta Utara
c/q. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
di
Jakarta
Assalmu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Surat Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementrian Agama Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor Kd.09.5/4/PP.00/ /2013 tentang Pendataan Tenaga Pendidikan PNS yang belum sertifikasi guru tahun 2013, maka bersama ini kami sampaikan usulan pendataan dimaksud sebanyak ..... guru beserta persyaratannya terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalam
Kepala Madrasah
( Ahmad Soleh, S.Ag )